Wednesday, April 13, 2011

E-Mail Jebakan Pencuri Password Facebook

Ada banyak cara yang biasa dilakukan para penjahat pencuri password (kata sandi) akun Facebook seseorang. Salah satunya melalui pengiriman surel/surat elektronik (e-mail) pemberitahuan dari pihak otoritas Facebook bahwa (seolah-olah) kata sandi akun Facebook kita telah berganti. Seperti yang saya alami pagi ini.

Surel tersebut dikirim dengan judul "Password has been changed" dan sempat membuat saya terkejut beberapa saat. Namun setelah dibuka, barulah saya yakin itu hanyalah ulah scammer atau para penjahat yang memang kerap melancarkan aksi kejahatannya demi mendapat akses secara "sah" terhadap sebuah akun Facebook.

Lihat saja screenshot e-mail jebakan pencuri password Facebook yang saya terima ini:
E-Mail Jebakan Pencuri Password Facebook


Meskipun secara sepintas bisa saja orang awam meyakini surel itu benar-benar dikirimkan oleh otoritas Facebook karena alamat surel pengirimnya support@facebook.com. Terlihat meyakinkan bukan? Tapi kita harus lebih teliti lagi untuk dapat mempercayai bahwa surel yang kita terima benar-benar berasal dari otoritas Facebook yang sah dan legal.

Berikut ini beberapa alasan lain yang membuat saya yakin surel yang saya terima bukanlah berasal dari Facebook asli:
  1. Menggunakan nama pengirim Administration of Facebook, padahal kalau surel pemberitahuan asli dari Facebook hanya menggunakan nama pengirim Facebook.
  2. Menggunakan alamat pengirim surel support@facebook.com, padahal surel aslinya menggunakan password_change+blablabla@facebookmail.com.
  3. Tidak menyebutkan nama pengguna dengan jelas! Hanya menggunakan kalimat sapaan umum "Dear user of Facebook". Karena memang si pengirim ini hanya mengirimkan surel secara random atau acak, sehingga mana tau dia pemilik surel yang dikirimi itu menggunakan nama apa di akun Facebooknya!
  4. Isi surel palsu mengatakan bahwa mereka telah melakukan pengubahan kata kunci secara otomatis dengan alasan keamanan. Sungguh tindakan yang kurang ajar kalau itu dilakukan oleh penyedia layanan profesional! Apapun alasannya jika mereka profesional mereka tidak memiliki hak secuil pun untuk mengubah-ubah kata sandi pengguna tanpa ijin. Maka kita akan dapati bahwa di surel yang aslinya hanya memberitahukan bahwa Anda telah melakukan pengubahan kata sandi dan disertakan tautan penolak jika bukan Anda yang melakukan pengubahan tersebut.
  5. Signature atau tanda tangan yang mengakhiri isi surel pun sangat jauh berbeda. Simak saja perbedaannya pada screenshot surel asli dari Facebook dibawah ini.
  6. Yang paling penting adalah, dalam surel palsu mereka menyertakan attachment atau lampiran berisi sebuah berkas. Entah apa isinya, tapi dari pengetahuan saya didalamnya dapat tersembunyi sebuah aplikasi jahat seperti trojan yang dapat mencuri identitas dari komputer Anda. Bukan hanya soal akses ke akun Facebook Anda, tapi juga bisa termasuk hal-hal lain seperti informasi kartu kredit, dlsb. Oleh karenanya, jangan pernah sekalipun Anda menyentuh berkas lampiran tersebut.
Nah, ini dia screenshot surel asli dari Facebook jika Anda telah melakukan pengubahan password. Silahkan simak perbedaannya dengan screenshot surel palsu diatas.
E-Mail Jebakan Pencuri Password Facebook

Semoga sedikit tips ini bisa membantu Anda terhindar dari e-mail jebakan pencuri password Facebook. Jangan lupa informasikan juga kepada kerabat Anda lho... ;)
Continue Reading...

Friday, March 25, 2011

Keripik Tempe Spesial

Keripik Tempe Spesial Kayaknya enak nih ngemil keripik tempe yang kriuk-kriuk gurih nan crispy itu ya...

Hmmm.... oke deh, kalo gitu ikut saya yuk bikin cemilan murah meriah yang satu ini. Daripada membiarkan si kecil jajan sembarangan di luar rumah, mending kita sediakan sendiri saja kan? ;)

Bahan:
8 lembar irisan tempe yang lebar, jemur agak kering, potong diagonal
6 siung bawang putih, haluskan
1/2 sendok teh kunyit halus
2 sdt ketumbar bubuk
200 gram tepung beras
Garam secukupnya
1 gelas santan
Air secukupnya
Minyak goreng secukupnya

Cara membuat:
  1. Campur bawang putih, kunyit, ketumbar, tepung beras, garam, santan.
  2. Beri air secukupnya sampai cukup encer.
  3. Tempe dicelupkan ke adonan. Goreng sampai matang dan garing.

Gimana, gampang sekali kan resepnya? Sekarang, mari kita makaaann.... nyam!
Continue Reading...

Tuesday, March 8, 2011

Mengatasi “morning sickness”

Morning sickness atau yang lebih dikenal dalam bahasa kita mual - mual selama awal kehamilan. Morning sickness mungkin untuk ibu yang dah punya lebih dari dua anak ini sudah terbiasa alias this is no problem, tapi bagaimana bagi mereka yang baru merasakan kehamilan pertama??? Pasti masalah banget, contohnya saya NYIKSA ABIS, beacause sin tan nafsu makan menurun tajam apa lagi saya bukan orang yang doyan banget ngemil.

Apa ibu muda merasakan hal yang sama???

Berikut sedit tips untuk mengatasi mual - mual kita semoga bermanfaat

Tips untuk membantu anda mengatasi “morning sickness” 

• Makan dalam jumlah sedikit tapi sering, jangan makan dalam jumlah atau porsi besar . Berusahalah makan sewaktu kita dapat makan, dengan porsi kecil tapi sering.

• Makan makanan yang tinggi karbohidrat dan protein yang dapat untuk membantu mengatasi rasa mual. Banyak mengkonsumsi buah dan sayuran dan makanan yang tinggi karbohidrat seperti roti, kentang, biscuit, dll ( saya paling suka makan buah, kalo nyium bau nasi bikin mual gk bisa ilang).

• Di pagi hari sewaktu bangun tidur jangan langsung terburu-buru terbangun, cobalah duduk dahulu dan baru perlahan berdiri bangun.

• Hindari makanan yang berlemak, berminyak dan pedas yang akan memperburuk rasa mual anda.(Tapi saya pedas sama gorengan buat nafsu makan lumayan )

• Minum yang cukup untuk menghindari dehidrasi akibat muntah. Minumlah air putih, ataupun juice. (Juice I like it)

• Vitamin kehamilan kadang memperburuk rasa mual, tapi anda tetap memerlukan folat untuk kehamilan anda ini. Bila mual muntah sangat hebat, konsultasikan ke dokter sehingga dapat diberikan saran terbaik untuk vitamin yang akan dikonsumsi. Dan dokter mungkin akan memberikan obat untuk mual bila memang diperlukan.

• Vitamin B 6 efektif untuk mengurangi rasa mual pada ibu hamil.(Kalo saya lagi mual langsung minum sari kurma Alhamdulillah, mualnya ilang)

• Pengobatan Tradisional : Biasanya orang menggunakan jahe dalam mengurangi rasa mual pada berbagai pengobatan tradisional. Penelitian di Australia menyatakan bahwa jahe dapat digunakan sebagai obat tradisional untuk mengatasi rasa mual dan aman untuk ibu dan bayi. Pada beberapa wanita hamil ada yang mengkonsumsi jahe segar atau permen jahe untuk menbantu mengatasi rasa mualnya.

• Istirahat dan relax akan sangat membantu  mengatasi rasa mual muntah. Karena bila kita stress hanya akan memperburuk rasa mual. Hadapilah kehamilan kita dengan kebahagian, karena ini adalah anugerahNya.:-)

dari segala sumber
Continue Reading...

Friday, February 11, 2011

Hukum Memakan Kepiting Menurut Islam

Bismillahirrohmanirrohim...

Hukum Memakan Kepiting Menurut Islam
Hingga saat ini, barangkali masih banyak ummat Islam yang masih bingung perihal hukum memakan kepiting menurut ketentuan hukum syariat Islam, halal atau haram?

Walau sebenarnya jika ingin mengkaji pendapat para ulama, hal ini sudah jauh hari dijelaskan. Hanya terkadang akses yang sulit ke fatwa ulama itulah yang membuat ummat Islam masih saja bingung. Di dalam tulisan kali ini, --tanpa bermaksud menggurui, tentu saja-- saya coba sedikit merangkum pendapat ulama perihal hukum memakan kepiting menurut Islam.

Ikhwatu iman, memang terjadi banyak silang pendapat tentang hukum kepiting di tengah masyarakat kita. Ada sementara kalangan yang mengharamkannya, tetapi tidak sedikit yang menghalalkannya. Hal ini dikarenakan mereka berpegang pada ulamanya yang masing-masing juga memiliki dalil yang berbeda.

Namun prinsipnya, untuk menyatakan halal atau haramnya makanan di dalam Islam, menggunakan 3 (tiga) metode dasar:
Pertama, ada dalil berupa nash (Al-Quran atau hadits) yang menyatakan makanan itu halal.
Kedua, ada nash yang menyatakan haram.
Ketiga, tidak ada nash yang menyatakan haram atau halal.

Contoh makanan yang dinyatakan halal oleh nash, antara lain, binatang laut. Hal ini berdasarkan Qur'an surat Al-Maidah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu,..."

Sementara contoh makanan yang dinyatakan haram oleh nash, antara lain bangkai, darah, dan daging babi (Al-Maidah ayat 3). Namun ada pengecualian di dalam hadits riwayat Ahmad bin Hanbal yakni dua bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan limfa) yang halal. Atau juga pengharaman makanan berdasarkan hadits yakni riwayat Muslim dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung yang bercakar tajam.

Lantas bagaimana dengan kedudukan hukum makanan yang tidak dijelaskan secara tegas di dalam nash? Halal atau Haram? Dalam hal ini, mengacu pada kaidah bahwa hukum dasar segala sesuatu adalah halal, selama tidak ada nash yang mengharamkan. Kaidah ini berdasarkan Qur'an surat Al-Baqarah ayat 29:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ
"Dia-lah Alloh, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..."

Serta dari hadis riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi,
"Halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, haram adalah yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang tidak dinyatakan halal atau haram, maka itu termasuk yang dimaafkan untuk kalian makan."


HUKUM MEMAKAN KEPITING

Sampai disini, kita bisa menyimpulkan bahwa kepiting termasuk makanan yang halal dimakan. Sebab, kepiting bukanlah termasuk hewan yang disebutkan secara tegas didalam nash Al-Qur'an maupun Hadits sebagai hewan yang haram dimakan, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal yakni halal selama tidak ada nash yang mengharamkan (sepanjang tidak berdampak buruk/membahayakan terhadap jasmani maupun rohani).

Namun mengapa sampai ada perbedaan pendapat di kalangan ummat Islam? Berikut ini landasan kedua pendapat yang berseberangan tersebut:

1. Pendapat Yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan umumnya berangkat dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, air dan darat, adalah hewan yang haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma'i.

Keharaman hewan amphibi ini banyak kita dapat di banyak kitab fiqih, terutama dari kalangan mazhab As-syafi''i. Salah satunya adalah kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang bisa hidup langgeng (hayyan daiman) di dua alam, air dan darat.

Namun sebenarnya kesimpulan bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dimakan, juga masih menjadi ajang perbedaan pendapat. Hal itu disebabkan lantaran dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan hewan amphibi dianggap kurang kuat. Tentu saja, karena pengharaman hewan amphibi ini tidak ditemukan di dalam nash Al-Qur'an maupun Al-Hadits.

2. Pendapat Yang Menghalalkan
Selain karena menilai dalil-dalil tentang haramnya hewan amphibi kurang kuat lantaran tidak dilandasi nash Qur'an dan Hadits, mereka berdalil bahwa kepiting itu bukan termasuk hewan amphibi. Hal ini pun dipastikan oleh seorang pakar kepiting, Dr. Sulistiono dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB) saat menjabarkan makalahnya yang berjudul "Eko-Biologi Kepiting Bakau", di depan komisi Fatwa MUI tanggal 15 Juni 2002 lalu.

Pembantu Dekan III FPIK ini membatasi bahasan pada jenis kepiting yang banyak dikenal masyarakat. Di Indonesia ada 2.500-an spesies, sementara di dunia lebih dari 4.500 spesies.

Dari ribuan spesies itu, ada tiga jenis kepiting yang dikenal masyarakat Indonesia. Pertama, rajungan, yang hidup di perairan laut. Kedua, kepiting kecil yang hidup di darat, biasa dipakai makanan ternak. Ketiga, kepiting yang hidup di tambak air payau, sering disebut kepiting tambak atau kepiting bakau. Kepiting tambak inipun ada 4 (empat) jenis, namun masyarakat mengenal kepiting tambak ini hanya satu jenis. Dikarenakan bentuknya yang memang sama persis.

Keempatnya paling banyak dikonsumsi masyarakat karena dagingnya yang enak. Empat jenis kepiting itu adalah Scylla serrata, Scylla paramamosain, Scylla tranquebarica, dan Scylla olivacea. Ada dua hal untuk membedakan keempatnya, yaitu duri yang ada di sikut dan duri di dahinya. Menurut Sulistiono, dari keempat jenis itu, yang paling banyak dikonsumsi adalah Scylla serrata dan Scylla tranquebarica.

Dr. Sulistiono memastikan bahwa kepiting bukanlah hewan amphibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit. Namun kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, akan terjadi evaporasi, akhirnya akan mati. Jadi, kepiting sesungguhnya tidak bisa lepas dari air.

Komisi Fatwa MUI pun akhirnya menetapkan empat jenis kepiting itu halal karena kepiting adalah jenis binatang air, bukan amphibi. Namun demikian, diluar keempat jenis diatas, MUI belum dapat memastikan secara pasti kehalalannya. Hal ini dikarenakan belum ada penelitian yang cukup memadai diluar keempat jenis diatas, sementara jenis kepiting itu sendiri sangat banyak.

Demikian sedikit penjabaran mengenai status halal/haramnya kepiting ini. Semoga ada manfaat yang bisa diambil :)
Continue Reading...

Wednesday, January 12, 2011

Barang-barang Ribawi

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda, "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah."
(H.R. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)

Kita katakan, bahwasanya sebagian dari barang-barang ribawi telah diterangkan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wassalam. Dan sebagian yang lain telah ditambahkan oleh para ulama' karena kesamaan ilat/sebab dengan barang-barang riba yang nabi sebutkan,seperti Emas, Perak, Gandum halus, Gandum kasar, Kurma, Garam dan Anggur.

Dalam hadits Ma'mar dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi bersabda, "Makanan ditukar dengan makanan harus sama."Apakah barang-barang ribawiyah itu hanya terdiri dari nama-nama yang Nabi sebutkan atau setiap barang yang memiliki sifat seperti barang yang Nabi sebutkan?

Pendapat pertama: Kaum Dzahiriyah mengatakan bahwasanya barang ribawiyah itu hanya nama-nama yang Nabi sudah sebutkan saja. Adapun selainnya maka tidak termasuk barang ribawiyah. Ini adalah pendapat Ibnu Uqail dari madzhab Hambali.

Pendapat kedua: Bahwasanya barang-barang ribawiyah itu tidak hanya terbatas pada barang-barang yang disebutkan oleh Nabi saja, namun juga tercakup setiap barang yang memiliki kesamaan sifat dengan barang-barang yang disebutkan Nabi itu. Dari pendapat ini, para ulama kemudian berbeda pendapat tentang ilat (sebab/alasan) barang-barang yang disebutkan Nabi sehingga disebut sebagai barang-barang ribawi. Sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya bahwa Nabi menyebutkan barang-barang ribawiyah berupa emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam.

Perbedaan pendapat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

#Pendapat pertama:
Bahwa ilat dari emas dan perak adalah ukuran timbangan. Adapun barang-barang selainnya yang empat (yang tersebut dalam nash) adalah ukuran takaran. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad rahimahumullah. Atas dasar pendapat inilah maka hukum riba berlaku pada setiap barang-barang yang dapat ditimbang-baik itu makanan atau selainnya -dan setiap barang-barang yang dapat di takar baik itu makanan atau selainnya-. Atas dasar pendapat ini pula hukum riba berlaku untuk besi. Barangsiapa yang menukar besi dengan besi haruslah seukuran dan tunai, karena memiliki jenis yang sama (nanti akan dijelaskan dalam kaidah bahwa apabila barang yang ditukar itu adalah barang yang sejenis, maka haruslah seukuran dan tunai). Menurut pendapat ini maka hukum riba berlaku pada emas, besi, tembaga, kuningan, timah dll. Begitu pula berlaku pada barang-barang lain yang dapat ditimbang seperti kain, sutera, wol, kapas dan semua barang yang dapat ditimbang. Begitu pula hukum ini berlaku untuk barang-barang yang dapat ditakar seperti gandum halus, gandum kasar, kurma, beras dan semua benda cair, seperti minyak dan susu. Inilah pendapat pertama yaitu timbangan dan takaran. Dengan ilat ini berlakulah hukum riba untuk setiap barang yang dapat ditimbang dan ditakar baik berupa makanan atau selainnya.

#Pendapat kedua:
Imam Syafii rahimahullah berpendapat bahwa illat (alasan) dari emas dan perak adalah karena keduanya merupakan standar harga untuk barang-barang lainnya (alat tukar). Adapun ke empat barang yang lainnya, maka illatnya adalah jenis makanan.

Atas dasar pendapat ini maka hukum riba berlaku untuk :
Emas dan perak saja => Adapun timah, besi, tembaga dsb, tidak berlaku hukum ribawi.
Jenis makanan => Maka setiap makanan termasuk barang ribawi, tidak terkait dengan kondisinya yang biasa ditimbang atau ditakar.

#Pendapat ke tiga:
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa illat dari emas dan perak adalah alat tukar. Adapun empat barang lainnya maka illatnya karena barang-barang tersebut merupakan makanan pokok dan makanan simpanan. Yaitu makanan sehari-hari dan makanan yang dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama. Seperti gandum, maka ia adalah makanan pokok dan biasa disimpan dalam waktu lama. Begitu pula gandum, syair, jagung dan jewawut.

#Pendapat ke empat:
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ilat dari emas dan perak adalah alat tukar yaitu barang yang bisa digunakaan untuk pembayaran bagi barang selainnya. Adapun empat barang lainnya illatnya adalah makanan yang biasa ditakar atau ditimbang.

Sebagai contoh :

1. Pertukaran antara satu Apel dengan dua Apel. Apakah berlaku hukum riba?
  • Menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali: Tidak berlaku hukum riba. Karena keduanya bukan termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran atau timbangan, namun dengan jumlah atau bilangan.
  • Menurut Madzhab Syafii: Berlaku hukum riba, karena apel adalah makanan.
  • Menurut Madzhab Imam Malik: Tidak berlaku hukum riba, karena apel bukanlah emas, perak maupun makanan pokok yang biasa disimpan.
2. Satu sho' gandum halus ditukar dengan dua sho' gandum halus. Apakah berlaku hukum riba?
  • Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali: Berlaku hukum riba, karena pertukaran terjadi pada barang yang biasa diukur dengan takaran.
  • Menurut madzhab Syafii: Berlaku juga, karena pertukaran terjadi pada makanan.
  • Menurut madzhab Maliki: Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan pokok yang biasa disimpan.
  • Menurut Syaikhul Islam: Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan yang biasa diukur dengan takaran.
3. Satu kilogram besi ditukar dengan dua kilogram besi. Apakah berlaku hukum riba?
  • Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali: Berlaku karena besi termasuk barang yang biasa diukur dengan timbangan.
  • Menurut madzhab Syafii: tidak berlaku, karena bukan emas atau perak. Bukan pula makanan pokok yang disimpan.
  • Menurut syaikhul Islam: tidak belaku, karena ilat menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang ditakar atau ditimbang.
4. Satu pena ditukar dengan dua pena. Apakah berlaku hukum riba?
  • Menurut madzhab Hanafi dan Hambali: Tidak berlaku. Karena bukan termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran maupun timbangan akan tetapi bilangan.
  • Menurut Madzhab Syafii: Tidak berlaku. Karena bukan emas atau perak. Bukan pula makanan. Ilat yang digunakan pada madzhab ini adalah statusnya sebagai makanan atau alat tukar.
  • Menurut Syaikul Islam: tidak berlaku. Karena ilat menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang dapat ditimbang atau ditakar.
Kita mengetahui barang ribawiyah menurut Syaikul Islam adalah :
Barang yang menjadi alat tukar seperti Riyal, Dinar dan Pounds, serta apa saja yang menjadi alat tukar manusia.

Barang-barang yang menjadi makanan yang ditakar atau makanan yang ditimbang dan inilah pendapat yang rojih dalam masalah ini.

Sumber :
http://www.direktori-islam.com/2009/07/20-kaidah-memahami-riba/
Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah
Continue Reading...
 

Catatan Mami Copyright © 2009 Girlymagz is Designed by Bie Girl Vector by Ipietoon. SEO improved by Apa Dong (dot) Web (dot) ID