Wednesday, January 12, 2011

Barang-barang Ribawi

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda, "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah."
(H.R. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)

Kita katakan, bahwasanya sebagian dari barang-barang ribawi telah diterangkan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wassalam. Dan sebagian yang lain telah ditambahkan oleh para ulama' karena kesamaan ilat/sebab dengan barang-barang riba yang nabi sebutkan,seperti Emas, Perak, Gandum halus, Gandum kasar, Kurma, Garam dan Anggur.

Dalam hadits Ma'mar dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi bersabda, "Makanan ditukar dengan makanan harus sama."Apakah barang-barang ribawiyah itu hanya terdiri dari nama-nama yang Nabi sebutkan atau setiap barang yang memiliki sifat seperti barang yang Nabi sebutkan?

Pendapat pertama: Kaum Dzahiriyah mengatakan bahwasanya barang ribawiyah itu hanya nama-nama yang Nabi sudah sebutkan saja. Adapun selainnya maka tidak termasuk barang ribawiyah. Ini adalah pendapat Ibnu Uqail dari madzhab Hambali.

Pendapat kedua: Bahwasanya barang-barang ribawiyah itu tidak hanya terbatas pada barang-barang yang disebutkan oleh Nabi saja, namun juga tercakup setiap barang yang memiliki kesamaan sifat dengan barang-barang yang disebutkan Nabi itu. Dari pendapat ini, para ulama kemudian berbeda pendapat tentang ilat (sebab/alasan) barang-barang yang disebutkan Nabi sehingga disebut sebagai barang-barang ribawi. Sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya bahwa Nabi menyebutkan barang-barang ribawiyah berupa emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam.

Perbedaan pendapat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

#Pendapat pertama:
Bahwa ilat dari emas dan perak adalah ukuran timbangan. Adapun barang-barang selainnya yang empat (yang tersebut dalam nash) adalah ukuran takaran. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad rahimahumullah. Atas dasar pendapat inilah maka hukum riba berlaku pada setiap barang-barang yang dapat ditimbang-baik itu makanan atau selainnya -dan setiap barang-barang yang dapat di takar baik itu makanan atau selainnya-. Atas dasar pendapat ini pula hukum riba berlaku untuk besi. Barangsiapa yang menukar besi dengan besi haruslah seukuran dan tunai, karena memiliki jenis yang sama (nanti akan dijelaskan dalam kaidah bahwa apabila barang yang ditukar itu adalah barang yang sejenis, maka haruslah seukuran dan tunai). Menurut pendapat ini maka hukum riba berlaku pada emas, besi, tembaga, kuningan, timah dll. Begitu pula berlaku pada barang-barang lain yang dapat ditimbang seperti kain, sutera, wol, kapas dan semua barang yang dapat ditimbang. Begitu pula hukum ini berlaku untuk barang-barang yang dapat ditakar seperti gandum halus, gandum kasar, kurma, beras dan semua benda cair, seperti minyak dan susu. Inilah pendapat pertama yaitu timbangan dan takaran. Dengan ilat ini berlakulah hukum riba untuk setiap barang yang dapat ditimbang dan ditakar baik berupa makanan atau selainnya.

#Pendapat kedua:
Imam Syafii rahimahullah berpendapat bahwa illat (alasan) dari emas dan perak adalah karena keduanya merupakan standar harga untuk barang-barang lainnya (alat tukar). Adapun ke empat barang yang lainnya, maka illatnya adalah jenis makanan.

Atas dasar pendapat ini maka hukum riba berlaku untuk :
Emas dan perak saja => Adapun timah, besi, tembaga dsb, tidak berlaku hukum ribawi.
Jenis makanan => Maka setiap makanan termasuk barang ribawi, tidak terkait dengan kondisinya yang biasa ditimbang atau ditakar.

#Pendapat ke tiga:
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa illat dari emas dan perak adalah alat tukar. Adapun empat barang lainnya maka illatnya karena barang-barang tersebut merupakan makanan pokok dan makanan simpanan. Yaitu makanan sehari-hari dan makanan yang dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama. Seperti gandum, maka ia adalah makanan pokok dan biasa disimpan dalam waktu lama. Begitu pula gandum, syair, jagung dan jewawut.

#Pendapat ke empat:
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ilat dari emas dan perak adalah alat tukar yaitu barang yang bisa digunakaan untuk pembayaran bagi barang selainnya. Adapun empat barang lainnya illatnya adalah makanan yang biasa ditakar atau ditimbang.

Sebagai contoh :

1. Pertukaran antara satu Apel dengan dua Apel. Apakah berlaku hukum riba?
  • Menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali: Tidak berlaku hukum riba. Karena keduanya bukan termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran atau timbangan, namun dengan jumlah atau bilangan.
  • Menurut Madzhab Syafii: Berlaku hukum riba, karena apel adalah makanan.
  • Menurut Madzhab Imam Malik: Tidak berlaku hukum riba, karena apel bukanlah emas, perak maupun makanan pokok yang biasa disimpan.
2. Satu sho' gandum halus ditukar dengan dua sho' gandum halus. Apakah berlaku hukum riba?
  • Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali: Berlaku hukum riba, karena pertukaran terjadi pada barang yang biasa diukur dengan takaran.
  • Menurut madzhab Syafii: Berlaku juga, karena pertukaran terjadi pada makanan.
  • Menurut madzhab Maliki: Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan pokok yang biasa disimpan.
  • Menurut Syaikhul Islam: Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan yang biasa diukur dengan takaran.
3. Satu kilogram besi ditukar dengan dua kilogram besi. Apakah berlaku hukum riba?
  • Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali: Berlaku karena besi termasuk barang yang biasa diukur dengan timbangan.
  • Menurut madzhab Syafii: tidak berlaku, karena bukan emas atau perak. Bukan pula makanan pokok yang disimpan.
  • Menurut syaikhul Islam: tidak belaku, karena ilat menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang ditakar atau ditimbang.
4. Satu pena ditukar dengan dua pena. Apakah berlaku hukum riba?
  • Menurut madzhab Hanafi dan Hambali: Tidak berlaku. Karena bukan termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran maupun timbangan akan tetapi bilangan.
  • Menurut Madzhab Syafii: Tidak berlaku. Karena bukan emas atau perak. Bukan pula makanan. Ilat yang digunakan pada madzhab ini adalah statusnya sebagai makanan atau alat tukar.
  • Menurut Syaikul Islam: tidak berlaku. Karena ilat menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang dapat ditimbang atau ditakar.
Kita mengetahui barang ribawiyah menurut Syaikul Islam adalah :
Barang yang menjadi alat tukar seperti Riyal, Dinar dan Pounds, serta apa saja yang menjadi alat tukar manusia.

Barang-barang yang menjadi makanan yang ditakar atau makanan yang ditimbang dan inilah pendapat yang rojih dalam masalah ini.

Sumber :
http://www.direktori-islam.com/2009/07/20-kaidah-memahami-riba/
Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa Komentarnya Yah

 

Catatan Mami Copyright © 2009 Girlymagz is Designed by Bie Girl Vector by Ipietoon. SEO improved by Apa Dong (dot) Web (dot) ID